Hai, Smart Ladies!
Sudahkah kita mengenal UKM? Usaha Kecil Menengah (UKM), atau sering disebut sebagai usaha kecil oleh masyarakat awam. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 adalah bagian dari kegiatan ekonomi rakyat yang menghasilkan barang atau jasa dengan maksimal hasil penjualan satu milyar per tahun atau memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, maksimal dua ratus juta rupiah. Sebuah angka yang sangat fantastis jika dilihat dari pandangan pengusaha pemula.
Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) lebih real mendefinisikannya. BPS mendefinisikan tidak berdasarkan omzet dan modal, tetapi berdasarkan jumlah orang yang bekerja. Badan ini mengelompokkan UKM menjadi:
- Industri rumah tangga, usaha yang mempekerjakan 1 sampai 4 orang karyawan.
- Industri kecil, usaha yang mempekerjakan 5 sampai 19 orang.
- Industri menengah, usaha yang mempekrjakan karyawan sejumlah 20 sampai 99 orang.
Saat ini di Indonesia, UKM sangat besar peranannya sebagai penggerak roda ekonomi. Dapat dikatakan bahwa perputaran uang sebagian besar berada di posisi UKM. Sebuah usaha yang sebagian besar berjalan tanpa kredit. Jual beli dilakukan secara tunai sehingga perputaran uang bergerak lebih cepat. Selain itu, UKM adalah bisnis yang menyerap banyak tenaga kerja dan membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.
Kedudukan UKM yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia membuatnya harus selalu membenahi diri. Di antaranya dengan mengikuti perkembangan teknologi yang ada, khususnya teknologi informasi atau teknologi digital.
Seharusnya teknologi digital dan UKM Indonesia dapat berjalan seiring karena sangat membantu dalam peningkatan produktivitas dan perluasan pasar. Teknologi digital berkaitan dengan perkembangan internet. Melalui internet ini semua orang dapat terhubung walau di belahan dunia lain tanpa dibatasi jarak dan waktu. Belajar dapat dilakukan di rumah. Proses kreativitas dapat meningkat. Meningkatnya kreativitas akan meningkatkan produktivitas. Sementara pertemuan dengan orang lain di dunia digital dapat memperluas pemasaran produk UKM.
Sayangnya, penggunaan teknologi digital oleh UKM di Indonesia masih sangat kecil. Sebagian besar UKM masih menggunakan cara konvensional dalam pelaksanaan usaha. Padahal, teknologi akan sangat membantu.
Ladies, UKM Indonesia masih sangat jauh tertinggal dari segi teknologi. Padahal, dunia sudah memasuki era pasar global. UKM tidak perlu membuat sendiri perangkatnya, website e-commerce dan payment gateway mulai banyak di dunia digital, hanya perlu sosialisasi dan dukungan dari semua pihak yang memahami.
Demikian, Ladies, sekilas info tentang teknologi digital dan UKM di Indonesia. Semoga bermanfaat.