Joeragan artikel

Sistem E-TLE Atasi Masalah Pelanggaran Tanpa Ribet

Halo, Smart Ladies!

Perkembangan teknologi informatika begitu pesat akhir-akhir ini. Polda Metro Jaya pun tidak mau ketinggalan dengan menerapkan sistem tilang baru, yaitu tilang elektronik (e-Tilang). Sebagai bentuk pengawasan elektronik atau electronic traffict law enforcement (E-TLE), penerapan e-Tilang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengendara.

Sistem ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Belgia, Canada, Denmark, Australia, Arab Saudi, Swedia, Turki, Ukraina, Inggris, dan negara-negara maju lainnya dengan istilah automatic number-plate recognition (ANPR). Konon, sistem ini tidak ribet dan memiliki beberapa sisi positif. Simak uraiannya, yuk!

1. Mengurangi Jumlah Petugas Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menegaskan bahwa sistem ini hanya memanfaatkan kamera CCTV yang canggih dan tangkapan layar untuk melacak pelanggar. Sistem E-TLE juga akan memangkas jumlah polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan. Nantinya, di satu jalur hanya ada empat petugas yang bersiaga setiap 12 jam. Dengan demikian, pemberian sanksi bagi para pelanggar lalu lintas tidak terlalu banyak dilakukan di tempat.

2. Pelanggar Tidak Perlu Repot Mengurus Sidang

Saat mendeteksi pengendara yang berpotensi melanggar lalu lintas, kamera pengawas akan langsung memotret dan mengirim hasilnya ke basis data Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri (NTMC). Tim NTMC bertugas untuk memastikan pengendara tersebut melanggar lalu lintas atau tidak. Jika terbukti melanggar, akan terbit surat tilang.

Pelanggar yang terekam e-Tilang tidak perlu repot mengurus sidang dan sita SIM atau STNK. Dia akan mendapatkan pemberitahuan baik secara langsung, melalui telepon, atau surel. Jika dalam rentang waktu maksimal 14 hari pelanggar tidak merespons atau membayar tilang, STNK akan diblokir secara otomatis. Imbasnya akan terlihat saat pembayaran pajak tahunan. Pemilik kendaraan harus melunasi denda pelanggaran terlebih dahulu.

3. Efektif Mengurangi Kecurangan

Ellen Tangkudung, seorang pengamat transportasi, mengatakan bahwa penerapan E-TLE kemungkinan besar lebih efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, efektivitas ini harus diiringi kesadaran pengendara untuk bertindak tertib.

Ada tiga syarat agar sistem ini benar-benar efektif. Pertama, tidak ada interaksi langsung dengan petugas sehingga akan mengurangi praktik kecurangan baik oleh petugas maupun pelanggar. Kedua, ada basis data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan agar tidak terjadi kebingungan dalam penegakan hukum. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat harus tepat sasaran agar masyarakat paham akibatnya jika terbukti melanggar. Pengawasan terhadap sistem tersebut juga harus diperketat.

Ladies, meskipun demikian, sistem ini tetap memiliki kelemahan. Kamera CCTV-nya tidak dapat mendeteksi pelat nomor polisi palsu. Inilah gunanya para personil polisi lalu lintas di jalan. Mereka yang akan mendeteksi pelat nomor polisi tersebut palsu atau asli.

Guna mempermudah kerja polisi, setiap pengendara wajib memberikan nomor telepon serta alamat email ke kantor Samsat terdekat. Data ini akan disesuaikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sehingga petugas mudah melacak pengendara yang melanggar aturan.

Ladies, meski memiliki kelemahan, E-TLE ini menghemat waktu sehingga sangat membantu orang-orang yang sibuk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× Hubungi Kami