Hai, Smart Ladies, menurut data Kemdikbud Ristek, uji coba Kurikulum Merdeka sudah mencapai 143.265 sekolah yang terdiri dari sekolah penggerak dan sekolah lainnya. Kurikulum baru ini bertujuan mengasah minat dan bakat anak sejak dini. Fokus pembelajarannya pada materi esensial, pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Kurikulum Merdeka pada prinsipnya adalah Merdeka Belajar, yaitu konsep yang dibuat agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Di kurikulum baru peserta didik tidak harus mempelajari semua mata pelajaran.
Peserta didik bebas memilih untuk tidak mempelajari mata pelajaran yang bukan menjadi minat utamanya. Dengan kata lain, peserta didik bisa dengan ‘merdeka’ memilih materi yang ingin dipelajari sesuai minat masing-masing.
Karakteristik utama Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran berbasis proyek, fokus pada materi esensial dan fleksibilitas bagi Guru.
Penerapan kurikulum ini mengutamakan strategi pembelajaran berbasis proyek (projek base learning). Artinya, setiap peserta didik harus mengimplementasikan materi yang telah dipelajari melalui proyek atau studi kasus (problem base learning), sehingga pemahaman konsep bisa lebih terlaksana. Selain itu, harus didukung dengan cooveratif learning untuk menunjang kecakapan siswa dalam bekerjasama dan berkolaborasi.
Menilik pada tujuan dan karakteristik kurikulum, dalam implementasinya dibutuhkan guru yang memiliki kompetensi profesional yang handal . Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (sumber referensi UU RI No 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen)
Kompetensi Guru yang utama harus dikembangkan saat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka adalah Kompetensi Profesional. Guru yang profesional harus memiliki kemampuan mentransformasikan nilai-nilai budaya ke dalam ilmu pengetahuan untuk menjadi lebih berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berikut kualifikasi Kompetensi Profesional Guru menurut Honsan,
-
Person Capability (Kapabilitas personal)
Artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan, serta sikap yang memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran dengan efektif. Guru harus mampu memfasilitasi dan menginspirasi proses belajar dan kreativitas peserta didik
-
Innovator (pembaharu)
Artinya guru harus memiliki komitmen terhadap perubahan dan informasi. Guru diharapkan mengetahui dan memahami kecakapan, keterampilan dan sikap yang tepat terhadap pembaharuan sekaligus sebagai penyebar ide-ide baru yang efektif. Guru harus dapat merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan assesmen, selain itu guru juga harus bisa menjadi model cara belajar dan bekerja di era digital yang terus berkembang.
-
Developer (pengembang)
Artinya guru harus memiliki visi keguruan yang baik, luas, dan mantap secara perspektif. Guru harus memiliki pandangan jauh ke depan untuk menjawab tantangan-tantangan zaman. Guru harus mampu mendorong dan menjadi model tanggung jawab dalam masyarakat digital. Guru juga harus berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan profesional.
Guru profesional (memiliki kompetensi profesional) pada dirinya terkandung nilai-nilai seperti reflektif, kolaboratif, inovatif dan berpihak pada murid. Nilai yang tertanam dalam jiwa guru tersebut akan menggerakan murid menjadi pelajar yang mampu bernalar, kritis, mandiri, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, serta kreatif.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru profesional dalam Kurikulum Merdeka diharapkan akan melahirkan sosok murid yang mampu bernalar kritis, mandiri, beriman bertakwa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, dan kreatif.
Ladies, itulah tiga kualifikasi kompetensi profesional yang harus dikembangkan oleh guru dalam Kurikulum Merdeka.
Editor Dina Ananti
#maratonmenulisartikel
#joeraganartikel